Pemerintah Kota Tangerang menetapkan enam lokasi publik di wilayahnya sebagai kawasan terlarang merokok. Kebijakan yg diambil Walikota Tangerang Wahidin Halim itu dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yg telah diusulkan kepada DPRD setempat.
"Usulan itu sudah disampaikan kpd DPRD Kota Tangerang pd Juni. Soal usulan itu diterima atau tdk dlm bentuk peraturan daerah (perda), keputusannya di tangan DPRD," ujar Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Mayoris Namaga, Selasa (^?&) di Tangerang, Banten.
Enam kawasan dilarang merokok itu adalah perkantoran Pemkot dan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan tempat bersalin. Selain itu, tempat pendidikan serta tempat bermain dan penitipan anak, serta rumah ibadah dan lokasi publik lainnya, seperti pertokoan, mall, restoran, bioskop, pasar, stasiun, tempat wisata, terminal bus, dan seputar kolam renang, juga menjadi wilayah larangan merokok.
Pengamatan Kompas, kendati larangan itu baru diusulkan, aturan itu sudah mulai diterapkan di lingkungan pemkot.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang Hery Rumawatine mengatakan, pihaknya mendukung dan menghargai upaya Pemkot Tangerang terkait pengajuan rancangan perda itu.
"Kawasan tampa rokok ini sangat penting dan bermanfaat bagi warga, jadi harus diperioritaskan untuk disahkan," ujarnya.
Selain rancangan peraturan itu, lanjut Hery, DPRD Kota Tangerang juga sedang membahas 7 rancangan perda. Hal itu diantaranya rencana tata ruang wilayah, pajak daerah, perpasaran (toko modern), kebersihan (persampahan), dan pencabutan perda restribusi bongkar muat barang.[-O-]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar